Tips Manjur Jika Kena Tilang Polisi

Mawan A. Nugroho, 24 Jul 2010 23:10:57 WIB

Artikel ini saya ambil dari situs kompasiana (lihat versi desktop atau versi mobile), tentang apa yang harus dilakukan oleh kita jika ditilang Polantas. Ohya, saya tambahkan bahwa tidak setiap Polisi berhak melakukan tilang. Yang boleh menilang hanya Polantas. Artinya, polisi lain (misalnya Brimob) tidak boleh. Yang ke dua: Razia biasanya siang. Jika malam, dilakukan oleh polisi bermobil, bukan bersepeda motor, dan di situ ada perwiranya. Yang terakhir: Jangan terlalu cepat memberikan SIM dan STNK. Tanyakan dulu salah anda apa. Jika anda merasa tidak bersalah, tanyakan lagi dan terus tanyakan lagi. Siapa tahu pak polisi berbaik hati dan membebaskan anda, atau tiba-tiba ada angkot yang juga melanggar tapi tidak ditilang. Sekali SIM dan STNK ada di tangan pak polisi, kecil peluangnya anda bisa bebas tanpa ditilang.

Catatan revisi tanggal 25 Juli 2012

Ternyata ada informasi yang bertolakbelakang dengan saran bpk Budi Usman di bawah ini. Intinya: Kalau minta slip biru kita membayar denda full, sedangkan kalau slip merah harus mengikuti sidang tapi dendanya bisa lebih sedikit, bahkan bisa sampai Rp 0. Silakan bawa rujukan di bawah ini:

Jangan Minta Slip Biru Tilang.
Cegah Korupsi Denda Tilang Bisa Titip di BRI.
Tilang Slip Merah Biru

Tips Manjur Jika Kena Tilang Polisi
Oleh: Budi Usman

Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.

Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK ?
Sopir (Sop) : Baik Pak.

P : Mas tau kesalahannya apa ?
Sop : Gak Pak.

P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yang memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil buku tilang, lalu menulis dengan sigap.
Sop : Pak jangan ditilang deh. Wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana. Kalo ada pasti saya pasang.

P : Sudah saya tilang saja. Kamu tau gak banyak mobil curian sekarang ? (dengan nada keras !!)
Sop : (Dengan nada keras juga) Kok gitu ! Taksi saya kan ada STNKnya Pak. Iini kan bukan mobil curian !

P : Kamu itu kalo dibilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas).
Kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH).
Sop : Maaf, Pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya. Saya mau yang warna BIRU aja.

P : Hey ! (dengan nada tinggi), kamu tahu gak sudah 10 hari ini form biru itu gak berlaku !
Sop : Sejak kapan Pak form BIRU surat tilang gak berlaku ?

P : Ini kan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU..
Dulu kamu bisa minta form BIRU, tapi sekarang ini kamu gak bisa. Kalo kamu gak mau, ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop : Baik Pak, kita ke komandan Bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi)

Dalam hati saya, berani betul sopir taksi ini.

P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas ?
Sop : Siapa yang melawan ? Saya kan cuman minta form BIRU. Bapak kan yang gak mau ngasih

P : Kamu jangan macam-macam yah. Saya bisa kenakan pasal melawan petugas !
Sop : Saya gak melawan ? Kenapa Bapak bilang form BIRU udah gak berlaku ? Gini aja Pak, saya foto bapak aja deh. Kan bapak yang bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)

Wah … wah …. hebat betul nih sopir ! Berani, cerdas dan trendy.
Terbukti dia mengeluarkan HPnya yang ada kamera.

P : Hey ! Kamu bukan wartawan kan ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu).
Kemudian si sopir taksi itu pun mengejar polisi itu dan sudah siap melepaskan shoot pertama (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi)

P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu.
Sop : Si Bapak itu yang bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yang menilangnya)

Lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi. Ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yang menghalau tadi menghampiri si sopir taksi.

P 2 : Mas, mana surat tilang yang merahnya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya Pak. Masih sama temen Bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)
P : Sini, tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal) Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata : Nih kamu bayar sekarang ke BRI ! Lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini. Saya tunggu.
Sop : (Yes !!) OK Pak ! Gitu dong, kalo gini dari tadi kan enak.

Kemudian si sopir taksi segera menjalankan kembali taksinya sambil berkata pada saya:
“Pak, maaf kita ke ATM sebentar ya . Mau transfer uang tilang”.
Saya berkata : “Ya, silakan.”

Sopir taksi pun langsung ke ATM sambil berkata:
“Hatiku senang banget Pak, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu. Untung saya paham macam-macam surat tilang”.

Tambahnya : “Pak kalo ditilang kita berhak minta form biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang. Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI ! Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum”.

Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut:

SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itu pun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat. Disini pun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang..

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN).

Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Kapolsek terdekat di mana kita ditilang.
You know what ? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu ! Dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.


Form Biru — Anda Terima Kesalahan Anda

Jika anda ditilang di jalan sebenernya ada dua pilihan, form biru dan form merah. Form biru adalah kalo anda terima kesalahan anda (artinya anda gak perlu berdebat sama hakim). Dengan form ini anda bayar dendanya di BRI yg ditunjuk, setelah bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM ato STNK yg disita ke kantor Ditlantas POLDA Metro di Pancoran, gedung baru, sebelum Gelael arah Cawang. Disini ada ruang khusus loket Tilang, ruang tunggu nyaman ber-AC, dengan hiburan Satellite TV.

Form Merah — Tidak Terima Kesalahan

Form merah artinya anda gak terima kesalahan anda, dan dikasih kesempatan untuk berdebat ato minta keringanan ama hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan. Contoh temen saya ditilang di cikokol tangerang, berarti sidang di PN Tangerang, jl aTMP Taruna, disini sidang tilang setiap jumat Nah oleh polisi, barang sitaan (SIM or STNK) akan disetor ke kantor satilantas itu sampai dengan H-1 tanggal sidang. Jadi selama masih di satlantas SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yg gue sebutin tadi, serahin form merah, bayar dendanya, SIM/STNK balik dengan sukses.

Sidang , Denda Sampai Calo

H-1 tgl sidang dan seterusnya, SIM/STNK udah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi kudu ditebus di PN masing2. Jika pengen hadir sidang, dateng sesuai tanggal sidang yang tertera di surat Tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak di sarankan. Kenapa ? karena antriannya luar biasa banyak, kita gak punya kesempatan bertemu hakim, karena sebenarnya sidangnya IN ABSENTIA, dan banyak banget CALO yang nawarin bantuan. Lebih baik cuekin aja tanggal sidang, ambil SIM/STNK terserah anda di hari lain, hindari hari sidang tilang biar gak rame, terus langsung tuju Loket khusus Tilang yang ada di masing2 PN. Tunjukin form merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK udah di tangan anda dengan bayar denda resmi.

Jangan Damai, Tilang Jauh Lebih Murah Kok !

Kadang kala jika ditilang sering kali pengendara menjadi panik dan ujung ujungnya malah minta damai. Padahal bila dihitung hitung biaya damai bisa sampe 2-10 kali lipat denda tilang. Jadi sebaiknya ikuti saja prosedur resmi dan bayar denda sesuai tarif yang ditentukan, gak repot kok! Dan yang penting lebih murah !!!*****

Catatan revisi tanggal 25 Juli 2012

Ternyata ada informasi yang bertolakbelakang dengan saran bpk Budi Usman di atas. Intinya: Kalau minta slip biru kita membayar denda full, sedangkan kalau slip merah harus mengikuti sidang tapi dendanya bisa lebih sedikit, bahkan bisa sampai Rp 0. Silakan bawa rujukan di bawah ini:

Jangan Minta Slip Biru Tilang.
Cegah Korupsi Denda Tilang Bisa Titip di BRI.
Tilang Slip Merah Biru

Share on:
Facebook


Komentar-komentar: (Yang sudah disetujui)

afrida ayu asoti pada 23 Jul 2012 12:45:04 WIB menulis:
wah, nanti coba saya ikuti ah kalo ketilang begitu. hehe, tapi kalo bisa jangan sampai ke tilang. meski 30ribu kan lumayan hahaha

tapi, apa gak papa tuh bent

Tambah komentar singkat.

Perhatikan!

  1. Komentar anda baru dapat dilihat oleh umum setelah mendapat persetujuan dari Administrator.
  2. Untuk membendung serbuan spam, satu orang hanya boleh mengirimkan 5 komentar perhari. Jumlah komentar anda hari ini: 0 komentar.
  3. Nama ibukota negara kita adalah nama kota yang terletak di antara kota Tangerang dan Bekasi, tujuh karakter.

Pay attention please!

  1. Your comment will be visible to the public after the approval of the Administrator.
  2. To stem the invasion of spams, one person may only submit 5 comments per day. The number of your comments today: 0 comment(s).
  3. Do not waste your time by trying to send spam. I guarantee your efforts will be futile. Okay... Suppose you could probably pass a CAPTCHA test, but you will not be able to pass a special test of us. Trust me!

Nama*:
Email: (akan dirahasiakan)
Komentar*:
Verifikasi*:Ketik dua kata yang meleyot-leyot di bawah ini ke dalam kotak kecil yang sudah disediakan di bawahnya.
  Nama ibukota negara kita*:
  * = Wajib diisi.
Administrator

Username:

Password:

All efforts to enter into this website are logged.
Unique Visitors
1229208
sejak 26 Mei 2010.

Atau rata-rata sekitar 242 pengunjung perhari.

IP addr anda:
172.70.178.154
Facebook
Mawan A. Nugroho

Promote Your Page Too
Mawan's Net

MbahDukun.com
SMK Negeri 1 Tng
SMK PGRI 1 Tng
PGRI.org
Tangerang.net
Mawan.net
Mawan.id
Mawan.my.id
Mawan.or.id
Mawan.web.id
SingleWoles.com
Balekota.com

MKom UBL 10

Blog
Mailing List

© 2010-2024 by Mawan A. Nugroho. All rights reserved.