Administrator

Username:

Password:

All efforts to enter into this website are logged.
Unique Visitors
1207262
sejak 26 Mei 2010.

Atau rata-rata sekitar 239 pengunjung perhari.

IP addr anda:
172.70.42.27
Facebook
Mawan A. Nugroho

Promote Your Page Too
Mawan's Net

MbahDukun.com
SMK Negeri 1 Tng
SMK PGRI 1 Tng
PGRI.org
Tangerang.net
Mawan.net
Mawan.id
Mawan.my.id
Mawan.or.id
Mawan.web.id
SingleWoles.com
Balekota.com

MKom UBL 10

Blog
Mailing List

PP 30/1980 Tentang PNS Yang Perlu Diketahui

Mawan A. Nugroho, 02 Jun 2012 15:59:27 WIB

Berdasarkan PP 30/1980, setiap pegawai negeri harus “disiplin” yakni disiplin dalam ucapan, tulisan dan perbuatan baik di dalam maupun di luar jam kerja.



  • Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan di hadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya.

  • Tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan, dan lain-lain yang serupa dengan itu.

  • Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan. Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak mengedarkan, mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kecuali apabila hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas.


KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL



  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

  2. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;

  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;

  4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  5. Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;

  6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;

  7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;

  8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;

  9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;

  10. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, teru-tama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;

  11. Mentaati ketentuan jam kerja;

  12. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;

  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;

  14. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;

  15. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;

  16. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;

  17. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;

  18. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;

  19. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengem-bangkan kariernya;

  20. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;

  21. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;

  22. Hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk Agama / kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;

  23. Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;

  24. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;

  25. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;

  26. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin;


LARANGAN BAGI PNS



  1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;

  2. Menyalahgunakan wewenangnya;

  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;

  4. Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara;

  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;

  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;

  7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud mem- balas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;

  8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;

  9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;

  10. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;

  11. Melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;

  12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

  13. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang di- ketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;

  14. Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;

  15. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

  16. Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;

  17. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I;

  18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;


SANGSI YANG BERLAKU


Sanksi


Pelanggaran disiplin oleh PNS dikenakan sanksi sesuai besar kecilnya pelanggaran terdiri atas tiga tingkatan: hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.


Sedangkan jenis hukuman, antara lain :



  • teguran secara lisan,

  • penundaan gaji,

  • penurunan gaji,

  • penurunan pangkat

  • pemberhentian dari jabatan,

  • dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.


Share on:
Facebook


Belum ada komentar untuk artikel ini.

Tambah komentar singkat.

Perhatikan!

  1. Komentar anda baru dapat dilihat oleh umum setelah mendapat persetujuan dari Administrator.
  2. Untuk membendung serbuan spam, satu orang hanya boleh mengirimkan 5 komentar perhari. Jumlah komentar anda hari ini: 0 komentar.
  3. Nama ibukota negara kita adalah nama kota yang terletak di antara kota Tangerang dan Bekasi, tujuh karakter.

Pay attention please!

  1. Your comment will be visible to the public after the approval of the Administrator.
  2. To stem the invasion of spams, one person may only submit 5 comments per day. The number of your comments today: 0 comment(s).
  3. Do not waste your time by trying to send spam. I guarantee your efforts will be futile. Okay... Suppose you could probably pass a CAPTCHA test, but you will not be able to pass a special test of us. Trust me!

Nama*:
Email: (akan dirahasiakan)
Komentar*:
Verifikasi*:Ketik dua kata yang meleyot-leyot di bawah ini ke dalam kotak kecil yang sudah disediakan di bawahnya.
  Nama ibukota negara kita*:
  * = Wajib diisi.
© 2010-2024 by Mawan A. Nugroho. All rights reserved.